SISTEM INFORMASI ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi, hasilnya menjadi peta jabatan dan kebutuhan SDM Aparatur
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Menetapkan Nomenklatur jabatan (peta jabatan) melalui analisis jabatan yang akan berlaku di lingkungan Instansi.
Mengangkat PNS ke dalam Jabatan sesuai dengan Kompetensi
Setiap Intansi Pemerintah di wajibkan menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian PANRB melalui aplikasi e-formasi
Setiap Instansi menyampaikan kebutuhan SDM Aparatur (formasi) sesuai dengan peta jabatan yang ada di instansi dan alokasi unit penempatan yang membutuhkan serta persetujuan dari Instansi Pembina berdasarkan di masing-masing Kementerian terkait.
TENTANG APLIKASI
SISTEM INFORMASI ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Analisis Jabatan adalah proses mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah dan menyusun data jabatan terkait tugas dan syarat jabatan menjadi informasi jabatan. Informasi Jabatan yang diolah dari analisis ini digunakan untuk kepentingan manajemen kepegawaian.
Analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja per orang yang dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu. Analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat untuk dilimpahkan kepada seorang pejabat.
Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan tersebut.
Pejabat Pemerintah adalah orang yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi pemerintahan. Seperti Pejabat Struktural (JS), Pejabat Fungsional (JF) dan Pejabat Pelaksana (JP).
Jabatan Struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Pelaksana adalah klasifikasi jabatan Pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018.
DASAR PERATURAN